Aa gYM pOLigAmY…???
Monday, December 4th, 2006Kaget juga denger berita ini. Seorang Ustadz kondang yang pernah ngeluarin statement untuk TIDAK ber-poligami dan mengaku teramat sangat mencintai istrinya yang sudah memberinya 7 anak. Tujuh Cong…pitu !
Aku nulis ini dari sudut pandang perempuan. Coba bayangin gals, kalo suatu saat suami kita minta izin untuk menikah lagi atau mengaku secara diam2 udah menikah lagi, dengan alasan apapun, kayak apa sih rasanya ?
Perempuan nampaknya lom punya bargaining position yg kuat dalam hal ini. Apalagi di budaya kita, bbrp agama membenarkan dilakukannya poligami. Ditambah lagi ada ketentuan yang lantas dijadikan legitimasi bagi laki-laki untuk melakukan poligami dan yg bikin sedih dijadikan penguatan bagi perempuan untuk menerima suaminya berpoligami.
Ketentuan itu adl UU No. 7 tahun 1974 ttg Perkawinan pasal 3 ayat 2 yang menyatakan: "Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan." Artinya seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang.
Tapi kalo kita lihat ayat sebelumnya (pasal 3 ayat 1), yang intinya menyatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian pula seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami, maka terlihat ada ketidakkonsistenan antara keduanya. Ini memperlihatkan bahwa dalam sebuah institusi perkawinan, posisi tawar perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.
Poligami pada hakekatnya merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki dan penegasan bahwa fungsi istri dalam perkawinan adalah hanya untuk melayani suami. Ini bisa terlihat dari alasan yang dapat dipakai oleh Pengadilan Agama untuk memberi izin suami melakukan poligami (karena istri cacat badan, tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dan tidak dapat melahirkan keturunan) Kalian tau nggak kalo pasal 3 UU Perkawinan menetapkan syarat2 yg harus dipenuhi bagi suami yg akan ber-poligami…
1. ada persetujuan dari istri (only God knows why she agreed….)
2. ada kepastian dari suami bahwa ia mampu menjamin keperluan2 hidup istri-istri dan anak-anak mereka (secara materi).
3. ada jaminan kalo nantinya suami akan berlaku adil ma istri2 n anak2 mereka (immaterial)
Nah, kalo syarat2 itu dipenuhi, suami bisa mengajukan permohonan ke pengadilan di daerahnya. Tapi prakteknya, syarat2 itu nggak mutlak bisa dipenuhi ma si suami (nah…lho ?) Ini diperparah dengan tidak adanya bentuk kontrol untuk menjamin syarat itu udah dijalankan ato belom dari pengadilan yg udah mengabulkan permintaan si suami itu (piye to ?) Bahkan di bbrp (ato banyak ?) kasus, meski belon ato tidak ada kata setuju dari istri sebelumnya, si suami tetep bisa tuh nikah lagi.
Gals…lepas dari ajaran Islam yang mengizinkan adanya poligami, sebagai perempuan aku akan merasa sakit kalo suamiku ber-poligami dengan atau tanpa seizinku. Aku juga yakin kok, jika poliandri juga sah menurut budaya dan agama kita, suamiku pasti juga akan merasa sakit kalo aku ber-poliandri dengan ato tanpa seizinnya. apapun alasannya… pisssss… ^_^